Logo Ombudsman

Rencana Kegiatan Ombudsman Tahun 2026

"Penguatan Pengawasan dan Integrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi dengan BPD Melalui Sistem Digital Menggunakan Aplikasi LAPOR ROSWANDI"

144
Kecamatan
500
Desa Aktif
3
Bulan Intensif

I. Latar Belakang

Pengawasan pelayanan publik di tingkat desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Di Provinsi Jambi, dengan jumlah 1.585 desa yang tersebar hingga wilayah terpencil, dibutuhkan model pengawasan yang hadir langsung di lapangan, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan desa. Namun, keterbatasan akses, koordinasi, dan sarana pelaporan sering menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi tersebut secara optimal.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menginisiasi kegiatan Penguatan Pengawasan dan Integrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi dengan BPD melalui Sistem Digital menggunakan Aplikasi LAPOR ROSWANDI, sebagai upaya membangun sinergi langsung, aktif, dan terstruktur antara Ombudsman dan BPD hingga ke pelosok desa di Provinsi Jambi.

III. Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Mewujudkan sistem pengawasan pelayanan publik desa yang terintegrasi antara Ombudsman RI Perwakilan Jambi dan BPD melalui pemanfaatan teknologi digital yang dapat diakses hingga ke pelosok desa.

Tujuan Khusus

  • Membangun sinergi langsung antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi dengan anggota BPD desa
  • Memperkuat kapasitas BPD sebagai mitra strategis Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik
  • Mengintegrasikan pengawasan desa melalui aplikasi LAPOR ROSWANDI
  • Mempermudah akses pengaduan masyarakat desa secara cepat, aman, dan terdokumentasi
  • Menjangkau wilayah desa terpencil melalui pendekatan lapangan dan sistem digital

IV. Ruang Lingkup Kegiatan

Wilayah

Seluruh Provinsi Jambi

Durasi Pelaksanaan

3 bulan (intensif)

Cakupan

  • 144 kecamatan
  • 500 desa aktif dari total 1.585 desa

V. Sasaran Kegiatan

Sasaran Utama

  • 👥 Anggota BPD desa
  • 👤 Ketua BPD

Sasaran Pendukung

  • 🏛️ Kepala desa
  • 📋 Perangkat desa
  • 🏘️ Masyarakat desa

📌 Catatan: Kegiatan ini bersifat BPD-sentris, dengan fokus utama penguatan peran BPD dalam pengawasan.

VI. Konsep dan Model Pelaksanaan

Ekspedisi Sinergi Ombudsman – BPD

ke Seluruh Kecamatan

Ciri Utama:

��� Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi turun langsung ke seluruh kecamatan

✓ Dialog langsung dan terbuka dengan anggota BPD

✓ Aktivasi langsung aplikasi LAPOR ROSWANDI

✓ Pengawasan berbasis hukum dan nilai adat

VII. Narasumber Kegiatan

Setiap kegiatan kecamatan menghadirkan 3 (tiga) narasumber:

1️⃣ Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi

Materi:

  • Pengawasan pelayanan publik desa
  • Sinergi Ombudsman–BPD
  • Mekanisme pengaduan dan eskalasi laporan

2️⃣ Tokoh Adat/Masyarakat Provinsi Jambi (1 orang)

Materi:

  • Nilai adat Melayu dalam keadilan dan pelayanan publik
  • Etika kepemimpinan dan amanah pengawasan

3️⃣ Tokoh Adat Setempat (1 orang per kecamatan)

Materi:

  • Kearifan lokal
  • Penyelesaian persoalan pelayanan berbasis adat

VIII. Bentuk Kegiatan Per Kecamatan

⏱️ Durasi: ��3 jam per kecamatan

Arahan dan dialog Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi dengan BPD
Diskusi pengawasan pelayanan publik desa
Paparan nilai adat (provinsi dan setempat)
Klinik kasus dan konsultasi pengaduan BPD
Aktivasi dan simulasi Aplikasi LAPOR ROSWANDI

IX. Strategi Pencapaian 500 Desa

3-4

Desa prioritas per kecamatan

2+

Anggota BPD minimal per desa

Penunjukan admin BPD desa langsung di lokasi

Desa sasaran menjadi desa aktif pengguna LAPOR ROSWANDI

Timeline Kegiatan

Durasi: 3 Bulan (Intensif) | Pola Kerja: 2 Kecamatan per Hari Kerja

📍 PRA-PELAKSANAAN

Minggu -2 s.d. -1 (2 Minggu Sebelum Hari H)

Kegiatan Persiapan Teknis:

  • Finalisasi SK Tim Pelaksana
  • Penetapan 144 kecamatan & 500 desa sasaran
  • Penjadwalan rute ekspedisi
  • Koordinasi dengan Forum BPD Kabupaten, Camat, dan Tokoh adat
  • Finalisasi aplikasi LAPOR ROSWANDI
  • Penyiapan materi & modul singkat BPD

Output:

Jadwal resmi per kecamatan, Daftar desa & BPD peserta, Aplikasi siap operasional

🟦 BULAN KE-1

Hari ke-1 s.d. ±22

Fokus:

Wilayah kota & akses mudah

Target:

±45–50 kecamatan | ±170 desa aktif

Kegiatan Harian:

  • Ekspedisi ke 2 kecamatan per hari
  • Dialog sinergi Ombudsman–BPD
  • Aktivasi LAPOR ROSWANDI
  • Klinik pengaduan langsung

Output Bulan 1:

BPD mulai terhubung langsung dengan Ombudsman, Data awal pengaduan desa, Desa mulai aktif menggunakan aplikasi

🟦 BULAN KE-2

Hari ke-23 s.d. ±44

Fokus:

Wilayah tengah & lintas kabupaten

Target:

±50 kecamatan | ±170 desa aktif

Kegiatan Harian:

  • Ekspedisi lapangan intensif
  • Pendalaman kasus pelayanan publik desa
  • Penguatan peran BPD sebagai mitra pengawasan

Output Bulan 2:

Jaringan Ombudsman–BPD semakin kuat, Peningkatan laporan terverifikasi, Integrasi data antar wilayah

🟦 BULAN KE-3

Hari ke-45 s.d. ±66

Fokus:

Wilayah terpencil, perbatasan, dan buffer

Target:

±44 kecamatan | ±160 desa aktif

Kegiatan Harian:

  • Kunjungan wilayah sulit akses
  • Optimalisasi desa sasaran
  • Penyempurnaan aktivasi LAPOR ROSWANDI

Output Bulan 3:

144 kecamatan tersentuh kegiatan, 500 desa aktif dan terintegrasi, Seluruh admin BPD desa aktif

📍 PASCA-PELAKSANAAN

Minggu +1 s.d. +2 (2 Minggu)

Kegiatan Evaluasi & Pelaporan:

  • Rekap seluruh kegiatan kecamatan
  • Analisis data pengaduan desa
  • Evaluasi peran BPD
  • Penyusunan laporan akhir
  • Penyusunan rekomendasi kebijakan

Output Akhir:

Laporan resmi kegiatan 3 bulan, Peta pengawasan pelayanan publik desa Provinsi Jambi, Rekomendasi penguatan pengawasan desa

📊 Ringkasan Timeline

Tahap Durasi Kecamatan Desa
Pra-Pelaksanaan 2 minggu
Bulan 1 ±22 hari kerja 45–50 ±170
Bulan 2 ±22 hari kerja ±50 ±170
Bulan 3 ±22 hari kerja ±44 ±160
Pasca 2 minggu
Total 3 bulan 144 500

XI. Output Kegiatan

📄

144 berita acara kegiatan kecamatan

🏘️

500 desa terintegrasi dalam aplikasi LAPOR ROSWANDI

🔗

Jaringan komunikasi langsung Ombudsman–BPD

📊

Data pengaduan dan pengawasan pelayanan publik desa

📋

Laporan akhir kegiatan tahun 2026

XII. Dampak yang Diharapkan

✓ Ombudsman RI Perwakilan Jambi hadir hingga pelosok desa

✓ BPD berfungsi optimal sebagai pengawas pelayanan publik

✓ Masyarakat desa memiliki akses pengaduan yang mudah dan aman

✓ Terbentuk sistem pengawasan desa yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis digital

XIII. Penegasan Akhir

Kegiatan ini dirancang agar pengawasan pelayanan publik tidak berhenti di tingkat kabupaten atau kota, tetapi benar-benar menjangkau hingga pelosok desa di Provinsi Jambi melalui sinergi langsung Ombudsman RI Perwakilan Jambi dan BPD dengan dukungan sistem digital LAPOR ROSWANDI.